JABAR EKSPRES – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan kebijakan tegas terkait pengelolaan lahan.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, negara kini memiliki kewenangan untuk menyita tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Aturan tersebut telah ditandatangani dan diundangkan sejak 6 November 2025, meski baru dipublikasikan secara luas belakangan ini.
Baca Juga:Kapan Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka? Ini Bocorannya Jangan Sampai TerlewatKode Redeem FF Free Fire Terbaru Masih Aktif Hari Ini, Kesempatan Dapat Skin dan Bundle Gratis
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik penelantaran tanah yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Alasan Negara Menertibkan Tanah Terlantar
Dalam penjelasan umum PP 48/2025 disebutkan, regulasi ini dibuat untuk mendorong pemegang hak, izin, maupun konsesi agar menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanah secara optimal.
Penelantaran tanah dinilai berdampak luas, mulai dari:
• Meningkatkan kesenjangan sosial dan ekonomi
• Menurunkan kualitas lingkungan hidup
• Menghambat program pembangunan nasional
• Melemahkan ketahanan pangan dan ekonomi
• Menutup akses masyarakat, khususnya petani, terhadap lahan produktif
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada langkah tegas berupa penertiban hingga penyitaan oleh negara.
Apa yang Dimaksud Tanah Terlantar?
Dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dijelaskan bahwa tanah terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, hingga hak pengelolaan wajib memanfaatkan tanah dan melaporkan penggunaannya secara berkala.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, maka lahan tersebut berpotensi masuk objek penertiban.
Jenis Kawasan yang Bisa Ditetapkan sebagai Terlantar
Berdasarkan Pasal 4, kawasan yang izin atau konsesinya sengaja tidak dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai kawasan terlantar. Objek penertiban meliputi:
• Kawasan pertambangan
• Kawasan perkebunan
• Kawasan industri
• Kawasan pariwisata
• Kawasan perumahan atau permukiman skala besar
• Kawasan lain berbasis izin pemanfaatan tanah dan ruang
Baca Juga:Sony Xperia Generasi Terbaru Siap Rilis Global Tahun 2026, Berikut BocorannyaLubang di Aceh Seluas 3 Hektare Ternyata Bukan Sinkhole Tapi Fenomena Lain
Meski telah ditetapkan sebagai objek penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat hingga proses selesai.
Batas Waktu Tanah Dinyatakan Terlantar
Aturan ini juga mengatur secara rinci jangka waktu tanah bisa dinyatakan terlantar. Dalam Pasal 6 disebutkan:
