• HGB, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan: menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan paling cepat 2 tahun sejak hak diterbitkan
• Hak Guna Usaha (HGU): dapat ditertibkan jika tidak diusahakan selama 2 tahun
• Tanah dengan Dasar Penguasaan Atas Tanah: ditertibkan jika ditelantarkan selama 2 tahun sejak dasar diterbitkan
Baca Juga:Kapan Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Dibuka? Ini Bocorannya Jangan Sampai TerlewatKode Redeem FF Free Fire Terbaru Masih Aktif Hari Ini, Kesempatan Dapat Skin dan Bundle Gratis
Namun, terdapat pengecualian, seperti tanah adat, aset Bank Tanah, lahan milik BP Batam, serta tanah Hak Pengelolaan Otorita IKN.
Tahapan Penertiban Tanah Terlantar
Penertiban dilakukan secara bertahap dan tidak serta-merta. Prosesnya meliputi:
1. Evaluasi tanah atau kawasan
2. Pemberian peringatan tertulis
3. Penetapan sebagai tanah atau kawasan terlantar
Seluruh tahapan dilakukan oleh kelompok kerja yang ditunjuk kantor wilayah, disertai pemberitahuan resmi kepada pemegang hak dan pengumuman kepada publik melalui kantor desa, media massa, dan situs instansi terkait.
Sanksi Tegas: Tanah Terlantar Disita Negara
Jika pemegang hak atau izin mengabaikan hingga peringatan ketiga, pemerintah berhak menetapkan lahan tersebut sebagai tanah terlantar.
Akibat hukumnya cukup berat:
• Izin atau konsesi dicabut
• Hak atas tanah dihapus
• Hubungan hukum pemegang hak diputus
• Tanah dinyatakan sebagai tanah negara bekas tanah terlantar.
Dengan demikian, tanah terlantar disita negara dan dikuasai langsung oleh pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 dan Pasal 30.
Pemanfaatan Tanah Bekas Tanah Terlantar
Tanah yang telah dikuasai negara akan dimasukkan ke dalam Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) atau menjadi aset Bank Tanah.
Pemanfaatannya diprioritaskan untuk:
• Reforma agraria
• Proyek Strategis Nasional (PSN)
• Penguatan bank tanah
• Cadangan negara
• Kepentingan tertentu yang ditetapkan menteri
Sementara itu, kawasan terlantar yang berbasis izin usaha dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.
