Rp3,5 Miliar Kasus DPRD Banjar Dinikmati 48 Dewan, Ini Daftar Nama dan Besarannya

Kasus Korupsi DPRD Banjar Jilid Dua: Belasan Anggota Belum Lakukan Pengembalian Total Rp1,7 Miliar
Anggota DPRD Banjar saat mengikuti rapat paripurna di ruang sidang, baru-baru ini. Kejaksaan membuka jilid dua kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD periode 2017-2021. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar periode 2017-2021 kian berkembang. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kelebihan pembayaran mencapai angka fantastis, yakni Rp3,5 miliar, yang dinikmati oleh 48 orang anggota dewan, termasuk unsur pimpinan.

Saat ini, meski dua terdakwa utama telah divonis, ternyata masih ada Rp1,7 miliar dari total uang tersebut yang belum dikembalikan ke kas daerah, memicu pengembangan kasus ke jilid kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

Babak awal kasus ini telah mencapai titik terang dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap mantan Ketua DPRD Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), dan mantan Sekretaris Dewan (Setwan), Rachmawati.

Baca Juga:Strategi Gubernur Ahmad Luthfi Turut Sukseskan Program Prioritas Presiden Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi Wamenkeu

Namun, putusan tersebut rupanya bukan akhir cerita. Berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Kota Banjar, kerugian negara justru melibatkan seluruh anggota dewan pada periode tersebut, dengan total 48 nama yang tercatat menerima kelebihan pembayaran.

Kukun Abdul Syakur Munawar, Penasihat Hukum DRK, menegaskan bahwa kliennya hanyalah satu dari banyak pihak yang terlibat. “Uang sebesar Rp3,5 miliar adalah kelebihan bayar yang dinikmati oleh 48 anggota DPRD. Bukan hanya oleh klien saya saja.

Jadi masih ada pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan tentu saja eksekutif yang menyetujui,” ujarnya.

Menanggapi temuan itu, Kejari Banjar pun mengambil langkah progresif dengan membuka penyelidikan baru. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap dua terdakwa inkrah.

Fokusnya adalah mengungkap peran dan tanggung jawab pihak-pihak lain yang terlibat dalam pusaran kelebihan bayar tersebut. “Kami naikkan ke tahap penyelidikan, lalu kami gali dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang memadai,” jelas Fakhri.

Yang menjadi perhatian utama saat ini adalah fakta bahwa dari Rp3,5 miliar uang kelebihan tunjangan, masih ada sisa Rp1,7 miliar yang belum dikembalikan oleh belasan anggota dan mantan anggota dewan.

0 Komentar