Ahli Waris Lahan dan Bangunan di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung Minta Perlindungan Kapolda Jabar

Ahli waris pemilik lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomer 24 Kota Bandung, meminta kepada Polda Jabar u
Ahli waris pemilik lahan dan bangunan di Jalan Asia Afrika Nomer 24 Kota Bandung, meminta kepada Polda Jabar untuk eksekusi.
0 Komentar

Abdurrahman mengaku, sejauh ini Kapolda Jabar telah memberikan respon positif dan mendukung pelaksanaan eksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap.

‘’Kapolda juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk aksi premanisme,” katanya.

Komitmen ini menjadi langkah positif dalam penegakan hukum di Indonesia dan renscana eksekusi akan dilakukan pada 11 Februari 2026 mendatang.

Baca Juga:Ormas dan LSM Pertanyakan Progres Lapdu Dugaan Korupsi, Kejati Jabar Jelaskan Begini!Dana Hibah UPI Rp 79 Miliar Harus Diusut, Pengadaan Barang Diduga Ada Pengkondisian!

Abdurahman beharap, dalam pelaksanaan eksekusi nanti pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan dan ketertiban penuh untuk penegak hukum berkeadilan.

Abdurahman menambahkan, hubungan hukum antara Termohon Eksekusi dengan objek perkara hanyalah hubungan sewa menyewa, bukan hubungan kepemilikan.

Status tersebut telah diuji dan dipertimbangkan dalam seluruh putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perlu kami tegaskan kepada publik, Termohon bukan pemilik sah atas tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24 Kota Bandung. Hubungan hukumnya sejak awal hanya sebagai penyewa, dan hak sewa tersebut telah berakhir,’’ ujarnya.

‘’Mereka telah puluhan tahun tidak membayar uang sewa serta tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara dengan dibantu Ormas,” tambahnya lagi. (yan)

0 Komentar