JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memfungsikan eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, sebagai kantor baru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Pemanfaatan gedung tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) antara Pemkot Bogor dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Rabu (4/2/2026) di Balai Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kantor baru ini dapat segera digunakan untuk menunjang kinerja Satpol PP, menyusul berakhirnya masa pinjam pakai kantor lama yang sebelumnya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan
“Secara prinsip sudah boleh dimanfaatkan, terlebih telah adanya perjanjian pinjam pakai. Saya minta aset ini dirawat, dijaga, dan dipelihara dengan baik,” ujar Dedie, Kamis (5/2/2026).Dedie menjelaskan, pemanfaatan eks Kantor Imigrasi tersebut dilakukan melalui skema pinjam pakai aset milik Kemenimipas dengan masa berlaku selama satu tahun.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, atas dukungan dalam pemenuhan kebutuhan fasilitas perkantoran bagi Pemkot Bogor.
“Pemerintah Kota Bogor menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang telah berkenan memberikan pinjam pakai aset untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya kantor Satpol PP,” katanya.
Sebelumnya, kantor Satpol PP Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Pajajaran, Kecamatan Bogor Utara, harus dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal ini merujuk pada surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman bernomor 9189/PEM.04.04/BPKAD tertanggal 5 November 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa aset berupa tanah seluas 1.170 meter persegi dan bangunan seluas 330 meter persegi merupakan milik Pemprov Jawa Barat dan tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Permohonan perpanjangan pinjam pakai oleh Pemkot Bogor tidak dapat dipenuhi karena aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II. Pemkot Bogor diminta mengembalikan aset paling lambat 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, Dedie menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam menjaga dan merawat aset negara yang dipinjam pakai. Menurutnya, fasilitas gedung eks Kantor Imigrasi tersebut sangat mendukung kinerja Satpol PP, baik dari sisi lokasi yang strategis maupun kelayakan bangunan.
