Oleh : Drs. H. Ajam Mustajam, M,Si
Kepala Biro AUPK dan Kepegawaian dan PLT Kepala Biro A2KK dan Kemahasiswaan
UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Beberapa hari terakhir, ruang publik diwarnai polemik terkait pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI. Pernyataan yang menyentuh isu guru madrasah dan memicu beragam respons, mulali dari kritik terbuka, kegelisahan kolektif, hingga kekecewaan yang disuarakan sebagian komunitas guru dan pemerhati pendidikan Islam. Respons publik tersebut patut dipahami sebagai ekspresi kepedulian, karena Guru madrasah bukan sekadar profesi, melainkan simbol pengabdian panjang dalam sejarah pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, setiap pernyataan pejabat negara yang menyentuh isu tersebut wajar bila mendapat sorotan tajam. Namun, keadilan publik tidak hanya menuntut keberanian mengkritik, tetapi juga ketepatan membaca konteks. Dalam iklim demokrasi yang sehat, kritik adalah bagian dari kontrol publik. Namun demikian, keadilan narasi juga menuntut adanya upaya klarifikasi yang utuh, proporsional, dan tidak mudah terjebak pada potongan kalimat yang lepas dari konteks kebijakan.
Konteks Rapat: Bukan Meremehkan, Melainkan Menjelaskan Struktur
Rapat dengar pendapat antara Kementerian Agama dan DPR RI merupakan forum konstitusional untuk membahas tata kelola, keterbatasan struktural, dan tantangan kebijakan dalam pengelolaan pendidikan keagamaan, termasuk madrasah dan tenaga pendidiknya. Dalam forum semacam ini, bahasa yang digunakan sering kali bersifat administratif dan teknokratis.
Baca Juga:Dua Komisaris PT PAL Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Kredit BNITerima Saldo DANA Gratis Rp30.000 Hari Ini, Ini Link DANA Kagetnya!
Pernyataan Sekjen Kemenag yang menjadi sorotan publik sejatinya tidak dimaksudkan untuk merendahkan peran guru madrasah, apalagi mengabaikan jasa historis dan sosiologis. Yang disampaikan adalah realitas kebijakan negara, realitas sistemik bahwa tata kelola guru madrasah berada dalam sistem yang berbeda dengan guru di bawah kementerian lain, terutama terkait formasi ASN, anggaran, skema kesejahteraan dan realitas sistemik. Penjelasan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menilai dedikasi, apalagi merendahkan martabat guru madrasah. Sayangnya, ketika bahasa birokrasi bertemu dengan sejumlah akumulasi kekecewaan historis, maka persoalan makna mudah rapuh dan bergeser. penjelasan semacam ini lazim disampaikan sebagai basis argumentasi administratif, bukan sebagai penilaian normatif atas martabat profesi guru.
