JABAR EKSPRES – Dua komisaris PT PAL, yakni Bengawan Kamto dan Arif Rochman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 2 Februari 2026. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT PAL pada periode 2018–2019.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp105 miliar. Bengawan Kamto diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT PAL, sementara Arif Rochman menjabat sebagai Komisaris pada perusahaan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum Suryadi dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa Bengawan Kamto diduga berperan sebagai pemegang saham sekaligus komisaris utama yang mengetahui serta turut terlibat dalam proses pencairan kredit yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan bersifat fiktif.
Baca Juga:Terima Saldo DANA Gratis Rp30.000 Hari Ini, Ini Link DANA Kagetnya!Rincian KUR BRI Februari 2026: Panduan Pinjaman UMKM Rp50 Juta dengan Angsuran Teringan, Cek Sekarang!
“Modus operandi para terdakwa dengan memanipulasi data dan dokumen sebagai syarat pengajuan kredit. Dana yang dicairkan kemudian digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Suryadi saat membacakan dakwaan.
Penasihat hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk tidak mengajukan eksepsi dengan pertimbangan akan memusatkan pembelaan pada tahap pembuktian di persidangan.
Penasihat hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, menjelaskan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi dengan tujuan memfokuskan upaya pembelaan pada proses pembuktian dalam persidangan.
“Kami memilih fokus pada pembuktian untuk membantah dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang sebenarnya,” ujarnya.
Ilham menegaskan bahwa kliennya justru mengalami kerugian dalam perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa Bengawan Kamto merupakan pihak pembeli yang terdampak oleh proses pengalihan kepemilikan yang tidak berlangsung secara transparan dari pemilik sebelumnya.
“Klien kami justru menjadi korban dan mengalami kerugian yang cukup besar,” ungkapnya.
Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Agenda persidangan untuk terdakwa Bengawan Kamto adalah pemeriksaan saksi, sementara terdakwa Arif Rochman direncanakan menyampaikan eksepsi atas dakwaan penuntut umum.
Baca Juga:Info Bansos PKH Cair Februari 2026 ? Cek Kelompok yang Masih Berhak Menerimanya!3 Pilihan Motor Listrik untuk Ojol, Minim Perawatan dan Bertenaga!
Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
