JABAR EKSPRES – Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran, Asep Sumaryana, menilai meningkatnya risiko bencana di wilayah Bandung Raya tidak terlepas dari inkonsistensi penerapan kebijakan tata ruang, khususnya di kawasan pegunungan dan daerah hulu.
Menurutnya, kebijakan perlindungan lingkungan sebenarnya telah disusun berlapis, namun kerap dilemahkan pada tahap implementasi.
Asep menjelaskan, kebijakan tata ruang terdiri dari kebijakan politis, kebijakan eksekutif, hingga kebijakan operasional. Ketiganya seharusnya berjalan berjenjang dan saling menguatkan.
Baca Juga:Hari ke-11 Pencarian, 67 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu TeridentifikasiLangkah Tua Emak Eti, Rezeki dari Gorengan
Namun dalam praktiknya, kata Asep, kebijakan tersebut sering tidak sinkron sehingga membuka ruang pelanggaran.
“Kebijakan belum optimal. Karena memang kebijakan diantaranyaiany kebijakan politis, kebijakan eksekutif, kebijakan operasional,” kata Asep saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (4/1).
Dia menuturkan, kebijakan politis yang disepakati oleh eksekutif dan legislatif seharusnya diterjemahkan secara tegas dalam kebijakan eksekutif di tingkat daerah.
Di kawasan Bandung Utara, misalnya, aturan mengenai batas ketinggian wilayah yang tidak boleh dibangun bangunan permanen telah lama ditetapkan.
“Karena kebijakan politis itu banyak prinsip. Misalnya, di Bandung Utara dengan ketinggalan 860 dpl tidak boleh dibangun bangunan permanen misalnya,” ujarnya.
Namun Asep menilai aturan tersebut kerap diabaikan melalui berbagai pengecualian, sehingga praktik pembangunan tetap berlangsung di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Penyimpangan itu, menurutnya, menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan resapan air.
Baca Juga:MTsN Kota Cimahi Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasir LanguJumlah Bodypack Melebihi Daftar Pencarian, SAR Temukan Tujuh Korban di Hari ke-10
“Banyak juga di Bandung Utara kalau misalnya 850 dpl tidak boleh dibangun, tapi sekarang banyak membangun. Jadi padahal tidak boleh jadi akhirnya boleh, karena ada sejumlah aturan dilanggar. Termasuk ada beberapa pengecualian, jadi boleh dibangun,” kata Asep.
Dia menilai inkonsistensi tersebut berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan di wilayah hulu. Ketika kawasan lindung rusak, risiko bencana pun meningkat dan dampaknya justru dirasakan oleh masyarakat di wilayah hilir.
“Itu dampaknya adalah bencana karena memang banyak ruang di situ yang dihulunya itu dinodai oleh misalnya tangan-tangan jahil sehingga lingkungan jadi rusak,” ujarnya.
Asep menyebut kondisi ini mencerminkan lemahnya penegakan kebijakan tata ruang yang telah disusun. Menurut dia, kebijakan yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan lingkungan justru dinodai oleh praktik pelanggaran yang dibiarkan.
