Benarkah Dilarang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? Cek Kebenaran Haditsnya

ILUSTRASI puasa setelah nisfu Sya\'ban. (freepik)
ILUSTRASI puasa setelah nisfu Sya\'ban. (freepik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban atau pertengahan Sya‘ban hingga masuk ke Ramadhan, masih menjadi perdebatan hingga kini. Ada yang mempercayainya hingga menjadikannya sebagai aturan atau hukum dan melarang keras orang yang hendak puasa di dua pekan menjelang Ramadhan.

Larangan puasa ini merujuk pada salah satu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda,

“Apabila telah memasuki setengah bulan Sya‘ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga Ramadhan.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban. Sebagian ulama, seperti Imam Tirmidzi, menilainya hasan shahih.

Baca Juga:Daftar Cuti Bersama Tahun 2026, Ada Satu di Bulan Februari iniLantai Jebol, Wanita di Bandung Jatuh Terseret Arus Sungai Cijagra

Namun sejak masa para imam hadits terdahulu, keabsahan dan pengamalan hadits ini telah menjadi bahan pembahasan dan perbedaan pendapat.

Disarikan dari terjemah kitab Lathaiful Ma’aarif, Ibnu Rajab al Hambali, hal. 258-259, Ibnu Rajab رحمه الله menjelaskan bahwa sejumlah ulama besar justru meragukan hadits tersebut dan menilainya sebagai hadits yang syadz atau munkar. Di antara mereka adalah Imam Ahmad, Abdurrahman bin Mahdi, Abu Zur‘ah ar-Razi, dan Atsram.

Imam Ahmad bahkan menyatakan bahwa hadits ini adalah riwayat paling munkar yang dibawakan oleh Al-‘Ala’ bin Abdurrahman. Keraguan ini semakin menguat ketika hadits tersebut dibandingkan dengan hadits-hadits shahih yang lebih kuat, yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ banyak berpuasa di bulan Sya‘ban, bahkan hampir sebulan penuh, kemudian beliau langsung menyambungkannya dengan puasa Ramadhan. Hadits-hadits tentang hal ini diriwayatkan secara shahih dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

Karena itu, memahami larangan dalam hadits tersebut secara mutlak menjadi sulit. Beberapa ulama mencoba mengompromikan dalil-dalil yang ada.

Sebagian dari mereka, seperti Imam asy-Syafi‘i dan pengikutnya, berpendapat bahwa larangan puasa setelah pertengahan Sya‘ban berlaku bagi orang yang sebelumnya tidak memiliki kebiasaan puasa sunnah, lalu baru memulai puasa setelah pertengahan bulan.

Adapun orang yang sudah terbiasa berpuasa sunnah, atau yang telah memulai puasa sejak awal Sya‘ban, maka tidak termasuk dalam larangan tersebut.

0 Komentar