Benarkah Dilarang Puasa Setelah Nisfu Sya'ban? Cek Kebenaran Haditsnya

ILUSTRASI puasa setelah nisfu Sya\'ban. (freepik)
ILUSTRASI puasa setelah nisfu Sya\'ban. (freepik)
0 Komentar

Namun Ibnu Rajab رحمه الله menegaskan bahwa pendapat mayoritas ulama menyatakan hadits larangan puasa setelah pertengahan Sya‘ban tidak dapat diamalkan secara umum, karena menyelisihi hadits-hadits shahih yang lebih kuat.

Al-Thahawi رحمه الله bahkan menyatakan bahwa hadits tersebut telah dihapus hukumnya dan tidak lagi berlaku, serta menukil adanya kesepakatan ulama tentang bolehnya berpuasa di bulan Sya‘ban.

Ada pula yang berpendapat bahwa larangan tersebut dimaksudkan agar seseorang memasuki Ramadhan dalam kondisi fisik yang kuat, namun alasan ini terbantahkan oleh kenyataan bahwa Nabi ﷺ sendiri berpuasa hampir sepanjang Sya‘ban dan langsung melanjutkannya dengan puasa Ramadhan.

Baca Juga:Daftar Cuti Bersama Tahun 2026, Ada Satu di Bulan Februari iniLantai Jebol, Wanita di Bandung Jatuh Terseret Arus Sungai Cijagra

Ibnu Rajab رحمه الله juga menjelaskan bahwa seluruh perbedaan pendapat ini berkaitan dengan puasa setelah pertengahan bulan Sya‘ban.

Adapun berpuasa tepat pada hari pertengahan Sya‘ban, yaitu tanggal lima belas, maka hal itu tidak termasuk dalam larangan, karena ia termasuk ayyamul bidh yang disunnahkan untuk berpuasa setiap bulan.

Selain itu, terdapat riwayat yang secara khusus memerintahkan shalat malam dan puasa pada hari Nishfu Sya‘ban, namun riwayat tersebut dinilai dha‘if oleh para ulama hadits sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkhususkan ibadah tertentu pada hari tersebut.

Dengan demikian, berpuasa setelah pertengahan Sya‘ban pada dasarnya adalah boleh, terutama bagi orang yang telah terbiasa menjalankan puasa sunnah atau yang melanjutkan puasa yang telah ia lakukan sejak awal bulan.

Tidak terdapat larangan yang tegas dan mutlak dalam dalil-dalil shahih mengenai hal ini. Sikap yang paling tepat adalah memahami seluruh dalil secara utuh dan berimbang, sebagaimana yang ditempuh oleh para ulama dalam menjelaskan masalah ini.

0 Komentar