Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka 

Bongkar Praktik Mafia Tanah, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka 
Dok. Polda Jabar saat ungkap kasus praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur. Senin (2/2). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

“Jadi tersangka DS ini mengajukan sita jaminan bukan yang berperkara dan tidak memiliki legal standing dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Ade menyebut, tersangka DS diduga telah memanipulasi dokumen, salah satunya Warkah Tanah untuk melakukan permohonan pencabutan penyitaan jaminan.

“Tersangka DS telah melakukan tindakan pemalsuan surat berupa dokumen Warkah tanah dan 2 buah identitas KTP yang tidak benar. Diantaranya, 1 surat pernyataan penguasaan fisik tanah atas nama DS yang dibuat pada tanggal 9 Agustus 2010. 2, surat pernyataan garapan atas nama DS yang dibuat pada tanggal 9 Agustus yang isinya bahwa tersangka DS telah membuat dan menandatangi semua dokumen Warkah Tanah dan menggunakan identitas kedua KTP yang diperoleh dengan cara tidak benar, dan mengaku sebagai warga Sukaresmi sesuai keterangan Camat Sukaresmi dan Kades Cikancana, serta keterangan staf disdukcapil Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

Baca Juga:Dua Begal Sadis di Jalan Supratman Bandung Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis!Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Pria di Indramayu Dibekuk Polisi

Maka dari itu akibat perbuatannya, Ade menuturkan bahwa DS diduga telah melakukan praktik mafia tanah dengan cara memalsukan sejumlah dokumen terhadap lahan milik pelapor bernama Tamami Iman Santoso selaku direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan.

“Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 30 dokumen diantaranya disita dari pelapor saudara Tamami Imam Santoso ada kurang lebih 30 dokumen. Dan jumlah total yang sudah disita 727, termasuk 387 SHM, dan 120 NIB, sisanya masih dicari di gudang di BPN,” ujarnya.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan adalah pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 391 ayat 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 391 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.(San).

0 Komentar