Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Pria di Indramayu Dibekuk Polisi

Dok. Polda Jabar saat ungkap kasus dugaan perdagangan hewan dilindungi. Kamis (29/1). Foto. Sandi Nugraha.
Dok. Polda Jabar saat ungkap kasus dugaan perdagangan hewan dilindungi. Kamis (29/1). Foto. Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan perdagangan satwa dilindungi di Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial MA diamankan di Kecamatan Krangkeng dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 22 Januari 2026.

Baca Juga:ibis Bandung Pasteur Hadirkan “Ririungan Ramadhan”, Buka Puasa All You Can Eat dengan Live MusicAwal 2026, BULOG Kancab Bandung Gencarkan Penyerapan GKP di Sentra Produksi Padi Sumedang

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menyimpan dan memelihara satwa dilindungi dalam kondisi hidup.

“Di lokasi ditemukan 14 ekor burung elang yang merupakan satwa dilindungi,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2026).

Satwa tersebut terdiri dari tiga ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul, dan satu ekor elang tikus.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, tersangka diduga memperdagangkan satwa tersebut secara ilegal, termasuk melalui media sosial sejak Agustus 2025.

Atas perbuatannya, MA terancam dijerat Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar