JABAR EKSPRES – Polda Jawa Barat (Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), kberhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikangcana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Peristiwa yang berawal dari adanya laporan polisi pada Tahun 2022, menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, satu orang berinisial DS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Alhamdulillah (tersangka) sudah bisa kita tahan setelah berkali-kali berupaya untuk menghindar, melarikan diri, bersembunyi, bahkan menaung (berlindung) di beberapa organisasi dan orang-orang besar untuk tidak bisa kita tangkap. Dan dari penyampaian penyidik sebagai penangkap, ini (tersangka) sembunyi di dukun untuk menghilangkan jejak dan sebagainya,” ucapnya di Mapolda Jabar, Senin (2/2).
Baca Juga:Dua Begal Sadis di Jalan Supratman Bandung Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis!Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Pria di Indramayu Dibekuk Polisi
Sementara untuk modus operandi yang dilakukannya, ditempat yang sama Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan menggunakan dokumen palsu salah satunya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Ade, di dalam dugaan perkara ini tersangka mengaku sebagai koordinator penggarap bersama satu orang lainnya Mamad (Alm) terhadap lahan perkebunan teh Marriwatie seluas 461,9 hektare milik pelapor bernama Tamami Iman Santoso selaku direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan yang tengah bersengketa sejak tahun 1994 sampai 2025 dengan status sita jaminan dari Pengadilan Negeri Cianjur.
“Selanjutnya tahun 2007 sampai 2010 ketika tersangka DS dan Mamad yang sudah menjadi almarhum mengajukan permohonan tanah ke BPN Cianjur atas lahan tanah ex-HGU (Hak Guna Usaha) milik PT MBP (Mutiara Bumi Parahyangan) agar sita jaminan dibuka,” katanya.
Selanjutnya pada bulan Juli 2010, Ade mengungkapkan bahwa setelah melengkapi semua dokumen dan persyaratan formil, tersangka DS mengajukan permohonan kembali untuk membuka cabut sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur.
“Yang selanjutnya pihak pengadilan menerbitkan penetapan pengangkatan atau pencabutan jaminan yang isinya menetapkan dan mengabulkan permohonan pemohon tersangka DS, dan memerintahkan Panitra Pengadilan Cianjur disertai dua orang saksi untuk melaksanakan pengangkatan pencabutan penyitaan,” ungkapnya.
Namun berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, tersangka DS merupakan koordinator yang diberikan surat kuasa oleh penggarap untuk permohonan pengangkatan pencabutan penyitaan jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur di luar hak dan serta bukan subjek hukum yang tengah berperkara.
