JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyoroti persoalan tumpukan sampah ilegal di kawasan Dago, Kota Bandung. Dia menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pembuangan sampah sembarangan.
Menurutnya, pembuangan sampah itu berpotensi menimbulkan bencana lingkungan. Farhan mengatakan persoalan sampah di kawasan Dago tidak hanya berasal dari aktivitas warga sekitar, tetapi diduga juga berasal dari pasar hingga tempat pengumpulan sampah ilegal.
Dia menambahkan, kondisi tersebut dinilai berisiko menyebabkan penyumbatan saluran air dan ancaman longsor di sejumlah titik.
Baca Juga:Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Transportasi Selama Lebaran 2026, Dinilai Ringankan Beban Pemudik dan DongkrakKopi Robusta Pagaralam Tembus Pasar Australia, Dorong Daya Saing Petani Sumsel
“Yang di bagian belakang itu sampah dan ini bermasalah. Sampahnya bisa datang dari pasar sampai ke tempat pengumpulan sampah ilegal,” ujar Farhan saat monitoring Siskamling Siaga Bencana ke-80 di Kelurahan Dago, Sabtu (31/1).
Menurut Farhan, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap keamanan dan keselamatan lingkungan warga.
Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, akan menelusuri asal-usul sampah yang menumpuk di titik pengumpulan ilegal tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah sembarangan.
Dia menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi pidana akan diterapkan untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Siapapun yang buang sampah di situ kita akan tuntut secara pidana. Ini harus jadi pelajaran karena persoalan sampah bukan sekadar soal kebersihan, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Dago Jusni Giri Susilowati mengatakan salah satu titik yang menjadi sorotan merupakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di wilayah RW 02. TPS tersebut selama ini kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa izin.
Menurut Jusni, TPS liar tersebut akan ditutup sesuai arahan Pemerintah Kota Bandung guna menghentikan aktivitas pembuangan sampah ilegal yang menimbulkan persoalan lingkungan di kawasan tersebut.
Baca Juga:Tingkatkan Daya Saing Industri Perhotelan, Danantara Siap Cari Investor!Jaga Penerimaan Negara, Menkeu Perketat Pengawasan Bea Cukai
“Rencananya tadi akan ditutup, karena itu kan TPS-nya liar,” kata Jusni.
