JABAR EKSPRES – Komando Resor Militer (Korem) 061/Surya Kencana mengeksekusi dan mengosongkan 11 rumah dinas kelas II yang berada di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (29/1/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.
Danrem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Thomas Rajunio mengatakan, tanah dan rumah-rumah tersebut merupakan aset sah milik Kodam III/Siliwangi yang dikelola Korem 061/Surya Kencana.
Baca Juga:Ramai Soal Reshuffle Kabinet Prabowo Siang Ini, Nama Juda Agung Menguat untuk Posisi WamenkeuLayvin Kurzawa, Jawaban Persib di Fase Paling Menentukan
“Perkara ini sudah lama ditangani Pengadilan Negeri Bogor. Rumah-rumah tersebut merupakan aset milik Kodam III, tepatnya Korem 061 Surya Kancana. Total ada 11 rumah yang menjadi objek sengketa,” kata Thomas di Sempur, Kota Bogor, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari gugatan yang diajukan pada 2018 oleh penghuni rumah yang merupakan keturunan prajurit TNI pensiunan, meskipun sebelumnya telah dilakukan mediasi.
Pada 2019, Pengadilan Negeri Bogor memutuskan Korem 061/Surya Kencana sebagai pemilik sah rumah dinas kelas II tersebut.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung setelah pihak penghuni mengajukan banding.
“Mereka juga mengajukan banding lagi ke Mahkamah Agung di Makassar, dan akhirnya hasilnya sama saja, pada tahun 2023, tanah serta rumah tersebut tetap menjadi hak milik Korem 061/Surya Kencana,” jelasnya.
Thomas mengungkapkan, sebelum eksekusi dilaksanakan, pihak Korem telah menawarkan solusi kemanusiaan berupa uang kerohiman kepada para penghuni pada November 2025 lalu. Namun tawaran tersebut ditolak.
“Karena itu, kami memutuskan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga:Dion Markx Jadi Simbol Regenerasi Persib BandungDPRD KBB Fraksi PDI Perjuangan Kawal MBG Agar Berkualitas dan Tepat Sasaran
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Korem 061/Surya Kencana menyiapkan hunian sementara bagi para penghuni terdampak.
Langkah tersebut pun disebut Thomas dilakukan setelah pihaknya berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Bogor untuk mencari jalan tengah yang berkeadilan.
“Kami menyediakan rumah kontrakan selama tiga bulan ke depan dan akan melakukan evaluasi. Jika mereka belum memiliki kemampuan untuk mencari tempat tinggal sendiri, masa tinggal di kontrakan tersebut akan kami pertimbangkan untuk diperpanjang sesuai anggaran yang kami miliki,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog langsung dengan para penghuni, khususnya ibu-ibu dan anak-anak, sebelum pengosongan dilakukan.
