Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah menghitung kebutuhan anggaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan 2025 secara detail, agar penyalurannya tepat sasaran,” tuturnya.
Dengan pengajuan anggaran tambahan ini, Kemenag berharap tidak ada keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen, sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung pendidikan keagamaan di Indonesia.
