Klarifikasi Kepala BKN Soal Detail Pendaftaran CPNS 2026 Bisa Jadi Kabar Buruk bagi Calon Peserta

Editan Info CPNS 2026 Canva.
Foto ilustrasi klarifikasi informasi pendaftaran CPNS 2026 Kemenkes. Sumber foto: editan Canva penulis.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullo meluruskan seputar beredarnya isu detail pendaftaran CPNS 2026 di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meramaikan jagat maya.

Para calon peserta CPNS 2026 terutama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkes yang sempat dibuat sumringah pun bersiap-siap ‘gigit jari’, pernyataan Prof. Zudan bisa jadi kabar buruk bagi mereka.

Isu perihal kapan pendaftaran CPNS 2026 dibuka kembali jadi pertanyaan masyarakat Indonesia yang masih berhasrat untuk mengejar impian sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Baca Juga:Villarreal vs Real Madrid: Los Blancos Momok Menakutkan bagi Kapal Selam KuningArsenal vs MU Laga EPL 2026: The Gunners Bisa Lakukan 5 Perubahan di Starting XI

Banyak orang ingin menjadi ASN karena berbagai alasan, misalnya mulai dari demi mendapatkan stabilitas karier jangka panjang, kepastian gaji per bulan, hingga adanya tunjangan pensiun.

Maka dari itu mereka tentu berharap besar pemerintah RI akan kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS pada 2026.

Sementara harapan itu terus dijaga, media sosial hadir bak membawa janji manis dengan beredarnya informasi bahwa seleksi CPNS Kemenkes 2026 diklaim telah dibuka.

Konten di media sosial itu bahkan lengkap menyajikan beserta daftar formasi tenaga kesehatan, besaran gaji, dan tautan pendaftaran, padahal semuanya bukan bersumber dari mekanisme resmi rekrutmen ASN.

Perihal klaim narasi pembukaan pendaftaran CPNS Kemenkes 2026 di media sosial pun ditanggapi oleh Prof. Zudan Arif Fakrullo, yang menyebut hal itu merupakan hoaks dan tidak resmi.

Prof. Zudan dalam keterangan resmi Humas BKN pada Rabu 21 Januari, 2026, menegaskan belum ada pengumuman tentang pembukaan seleksi ASN 2026, baik untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini.

“Cara termudah untuk mengecek apakah informasi tersebut valid atau tidak, yakni dengan selalu melakukan verifikasi lewat portal resmi BKN, SSCASN, dan website/media sosial resmi instansi pemerintah. Kalau belum ada informasi apa pun pada situs-situs resmi pemerintah tersebut, informasi apa pun terkait seleksi CASN patut diwaspadai,” tegasnya.

Baca Juga:Syarat BPJS Ketenagakerjaan untuk Ibu Rumah Tangga: Bisa Dapat 5 Benefit Ini Jika TerdaftarResmi Dibuka Beasiswa LPDP 2026! Simak Skema Terbaru dan Jadwal Lengkapnya

BKN menambahkan, seluruh proses pengadaan ASN di Indonesia dilakukan lewat mekanisme yang terintegrasi, serta langsung berada di bawah pengawasan mereka selaku instansi yang membina manajemen kepegawaian nasional.

0 Komentar