“Waktu itu sudah janjian ada yang siap bantu, katanya ada kenalan orang di BGN. Saya telat ikut pertemuan karena masih di jalan, tapi Eko sudah duluan (tiba), kemungkinan sudah lama ngobrolnya,” jelas Sutopo. Karena keraguannya itulah, ia memilih untuk tidak ikut mentransfer uang.
Dari penuturan rekan-rekannya sesama anggota dewan yang menjadi korban, Sutopo mengetahui bahwa uang yang ditransfer sangat besar.
Tahap awal, korban diminta mentransfer Rp100 juta. Tak lama berselang, pelaku kembali meminta tambahan dana dengan nominal yang sama, sehingga total kerugian per korban bisa mencapai Rp200 juta. (CEP)
