Ia menilai, maraknya child grooming tidak bisa dilepaskan dari pengaruh media sosial dan minimnya pendampingan orang tua.
“Hal ini menandakan bahwa child grooming bukan sekadar isu viral sih, tetapi bagian dari pola kejahatan terhadap anak yang nyata, terutama di era digital,” ujarnya.
Kusnia menjelaskan, dalam sejumlah kasus, korban yang telah mengalami pelecehan justru berpotensi menjadi pelaku baru.
Ia mencontohkan kasus berantai yang pernah ditangani UPTD PPA.
Baca Juga:Tancap Gas! Indonesia Manfaatkan WEF Davos 2026 untuk Perkuat Posisi di Mata Investor Global Reformasi Tata Kelola, Dedi Mulyadi akan Pangkas Puluhan BUMD Jabar Jadi Satu Holding
“Ada salah satu kasus pelaku melakukan pelecehan kepada satu korban, korban kepada orang lain lagi menjadi pelaku lagi, terus berlanjut dan banyak akhirnya si korban,” ujarnya.
Berdasarkan penanganan kasus, kelompok usia yang paling banyak menjadi sasaran child grooming adalah anak sekolah dasar.
Pelaku pun, menurut dia, sering berasal dari lingkungan terdekat korban. Pelaku bisa berasal dari lingkungan sekolah maupun sekitar rumah.
“Biasanya pelaku itu bukan orang yang jauh, orang terdekat bahkan keluarga. katanya.
Ia juga menyoroti celah yang kerap dimanfaatkan pelaku.
Dalam pandangan Kusnia, relasi kuasa antara orang dewasa dan anak menjadi faktor krusial dalam praktik child grooming.
UPTD PPA Kota Cimahi sebagai tim untuk melindungi perempuan dan anak memandang child grooming sebagai ancaman serius karena berpotensi memicu kejahatan seksual pada anak yang sulit terdeteksi dan sering terjadi secara tersembunyi,” katanya. (Mong)
