Ade menegaskan, jenis layanan yang tersedia saat ini meliputi permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Waktu pelayanan diperkirakan sekitar 5 hingga 10 menit per orang, bergantung pada kelengkapan dokumen pemohon.
Dengan dibukanya layanan tersebut, masyarakat Kabupaten Bandung Barat diharapkan dapat memperoleh akses pelayanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau tanpa harus datang ke kantor imigrasi utama.
“Dan sementara ini, hari ini kita rekap minggu depan baru bisa diambil karena pencetakannya masih di Jalan Suci atau Miko Mall. Untuk biayanya sendiri ada BNBP yang 5 tahun Rp650 ribu dan 10 tahun Rp950 ribu,” tandasnya. (Wit)
