JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi seluruh pelajar di Indonesia, karena dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali bisa dicairkan pada Januari 2026 ini.
PIP merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa sekolah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Baca Juga:Melejit Tinggi, Harga Emas Antam Sentuh Harga Tertinggi Rp2,88 JutaAplikasi AMG Ganti Website Lagi, Member Makin Banyak Bonus Makin Melimpah, Benarkah Tidak Akan SCAM?
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
Bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak, seperti membeli seragam, sepatu, perlengkapan belajar, alat tulis dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening siswa melalui bank penyalur yang ditunjuk, tentu saja, siswa harus melakukan aktifasi akun terlebih dahulu untuk bisa mencairkan bantuan ini.
Informasi terkait status penerima PIP, syarat penerima PIP, nominal bantuan, cara pencairan bisa dicek secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengan (Kemendikdasmen).
Siapa Saja Penerima PIP
Penerima PIP merupakan pelajar yang memenuhi syarat dibawah ini :
– Peserta Didik pemegang KIP- Pelajar dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.- Pelajar dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan- Pelajar dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera- Pelajar yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan- Pelajar yang terkena dampak bencana alam- Pelajar yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah- Pelajar yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
