Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara atas Kasus Darurat Militer

Mantan PM Korea Selatan Han Duck-soo Divonis 23 Tahun Penjara atas Kasus Darurat Militer
Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo (SUMBER FOTO: X/NewsNowUS)
0 Komentar

Dalam konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai upaya meniadakan kewenangan negara atau menciptakan kekacauan guna menggulingkan tatanan konstitusional. Hakim Lee bahkan menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup.

Ia menambahkan, tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut disebabkan keberanian warga yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen. Dengan putusan ini, Han menjadi mantan perdana menteri pertama yang langsung ditangkap di ruang sidang.

Meski vonis tingkat pertama masih dapat diajukan banding hingga Mahkamah Agung, hakim tetap memerintahkan penahanan segera.

Baca Juga:PM Kanada Peringatkan Pudarnya Tatanan Global Berbasis AturanLangkah Janice Tjen Terhenti di Babak Pertama Ganda Australian Open

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.” ujar Han saat dimintai tanggapan sebelum ditahan.*

0 Komentar