JABAR EKSPRES – Mantan Perdana Menteri Korea Selatan, Han Duck-soo, pada Rabu dijatuhi hukuman 23 tahun penjara setelah dinyatakan berperan penting dalam pemberontakan yang berkaitan dengan pemberlakuan darurat militer singkat oleh Presiden Yoon Suk Yeol.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyimpulkan bahwa deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 beserta rangkaian tindakan setelahnya secara hukum tergolong sebagai pemberontakan. Putusan ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara atas dakwaan membantu pemimpin pemberontakan, memainkan peran kunci, serta memberikan keterangan palsu.
Ketua majelis hakim Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan dengan pertimbangan adanya risiko penghilangan barang bukti. Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Han terlibat aktif dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer.
Baca Juga:PM Kanada Peringatkan Pudarnya Tatanan Global Berbasis AturanLangkah Janice Tjen Terhenti di Babak Pertama Ganda Australian Open
Han juga dinilai tidak menyampaikan keberatan dalam rapat kabinet dan bahkan mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu untuk menindaklanjuti perintah presiden, termasuk langkah pemutusan pasokan listrik dan air ke media yang bersikap kritis. Hakim menegaskan bahwa sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis, Han memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.
“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” ujar Lee dalam sidang yang disiarkan langsung.
Han tercatat sebagai anggota kabinet Yoon pertama yang dijatuhi hukuman terkait dekret darurat militer, yang pada akhirnya dicabut enam jam kemudian setelah parlemen menggelar pemungutan suara. Selain itu, pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi pascapencabutan dekret, membuang dokumen tersebut, serta memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.
Meski demikian, Han membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya dan tidak pernah menyetujui maupun membantu pelaksanaannya.
Putusan terhadap Han diperkirakan akan berdampak pada perkara Presiden Yoon, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut. Persidangan Yoon telah berakhir pekan lalu, dengan jaksa menuntut hukuman mati, dan vonis dijadwalkan dibacakan pada 19 Februari.
