JABAR EKSPRES – Kabar pengunduran diri Juda Agung sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia telah dikonfirmasi oleh Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Senin.
Menurutnya, Juda Agung telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Deputi Gubernur BI kepada Presiden RI terhitung sejak 13 Januari 2025.
“Atas kekosongan jabatan Deputi Gubernur tersebut, maka Gubernur Bank Indonesia telah merekomendasikan calon kepada Presiden,” ujarnya, dikutip Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:Menkeu Optimis Kurs Rupiah Menguat Meski Nyaris Sentuh Rp17 Ribu: Tunggu Waktu SajaKembali Torehkan Prestasi, BSI Raih Peringkat 1 Rating ESG Global Islamic Banking
Kemudian, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden mengusulkan dan mengangkat Deputi Gubernur terpilih, sebagaimana persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu dilaksanakan sesuai aturan dalam Pasal 41, Pasal 48, dan Pasal 50 UU Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di samping itu, Ramdan menegaskan bahwa bank sentral akan tetap berfokus pada tugas utamanya, yakni mencapai dan memelihara stabilitas nilai rupiah.
Selain itu, pihaknya juga bakal fokus memelihara kelancaran sistem pembayaran, dan menjaga stabilitas sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Termasuk saat ini Bank Indonesia akan fokus pada pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur Januari 2026 yang keputusannya akan diumumkan pada Rabu, 21 Januari 2026,” tutup Ramdan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan nama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono menjadi salah satu kandidat pengganti Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Prasetyo menjelaskan bahwa munculnya nama Wamenkeu berawal dari adanya surat pengunduran diri yang dilayangkan oleh Deputi Gubernur BI Juda Agung.
Baca Juga:Demi Cetak SDM Unggul, Kementrans Bakal Luncurkan Beasiswa Patriot untuk 1.100 MahasiswaImbas Banjir Pekalongan, KAI Rugi hingga Rp3,5 Miliar!
“Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Ia memaparkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pengunduran diri tersebut harus ditindaklanjuti dengan proses pengisian jabatan.
Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memulai tahapan uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.
Untuk diketahui, Juda Agung memegang jabatan sebagai Deputi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.147/P Tahun 2021 tanggal 24 Desember 2021. Ia mengucapkan sumpah jabatannya pada 6 Januari 2022.
