Pengawasan Sampah Diperketat, Restoran hingga Ritel di Cimahi Wajib Kelola Mandiri atau Siap Kena Sanksi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat Ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya (m
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat Ditemui Jabar Ekspres di ruang kerjanya (mong)
0 Komentar

“Untuk pengelola kawasan, wajib, sekali lagi ini Undang-Undang Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelola kawasan wajib menyelesaikan sampahnya sendiri,” tegasnya.

Ia pun membuka ruang penegakan hukum jika kewajiban itu diabaikan.

“Jadi, kiranya berkenan memberikan sanksi, baik perdata maupun pidana, apabila pengelola kawasan tidak mengindahkan hal tersebut,” katanya.

Menurut Hanif, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan sosialisasi yang masif oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan

“Saya akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah masif untuk menegakkan hukum. Karena ini sudah cukup lama, kalau tanpa penegakan hukum tidak akan berjalan,” ujarnya.

Untuk sektor rumah tangga, Hanif mendorong pemerintah kota memperbanyak fasilitas penanganan sampah berbasis TPS 3R (reduce, reuse, recycle).

Ia memperkirakan hampir 300 titik TPS 3R perlu dibangun dalam waktu dekat guna menekan volume sampah.

“Rumah tangga, mau tidak mau, suka tidak suka, Pak Wali Kota wajib memperbanyak fasilitas penanganan sampah seperti TPS 3R,” katanya.

Pada tahap menengah, pemerintah daerah juga didorong mengembangkan teknologi refuse-derived fuel (RDF) yang dinilai lebih ramah lingkungan.

Selain itu, Presiden RI disebut terus mengingatkan pentingnya percepatan pembangunan Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah Bandung Raya.

Saat ini, dua lokasi menjadi perhatian pemerintah pusat, yakni Legok Nangka yang kontraknya telah difinalisasi dan Sarimukti yang masih terkendala ketersediaan lahan.

Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas 

“Kedua Sarimukti, yang ketersediaan lahannya masih kurang, sehingga kami minta Bapak Gubernur segera mendorong hal tersebut,” pungkas Hanif. (Mong)

0 Komentar