“Ritel sebagian besar ada yang kerja sama dengan kami, ada juga dengan pihak ketiga. Pada intinya mereka harus bertanggung jawab terhadap sampahnya,” katanya.
Chanifah menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Penindakan akan melibatkan tim penataan hukum lingkungan.
“Tentu kita kan ada sanksi. Jadi nanti teman-teman penataan hukum lingkungan yang akan turun,” ujarnya.
Baca Juga:Ini 4 Jenis Olahraga Ringan, Tubuh Makin Sehat!Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional Pendidikan
Bentuk sanksi pun beragam, mulai dari administratif hingga pidana. Ia mencontohkan kasus pembakaran sampah ilegal yang bisa berujung pada blacklist.
“Ya macam-macam. Jadi kalau memang seperti ada pembakaran, ya kita blacklist begitu. Kemarin juga ada RW yang bakar sampah kan tadi malam juga ramai kan gitu ya. Tapi alhamdulillah bisa diselesaikan oleh warga, kalau enggak ya kami turun. Tapi kalau enggak ya nanti bisa unsur pidana masuk ke sana,” ungkapnya.
Meski pengawasan dilakukan rutin, Chanifah mengakui keterbatasan SDM membuat DLH harus memprioritaskan lokasi dengan potensi bahaya paling tinggi.
“Ya rutin, cuma karena memang terbatas SDM juga, kami jadi melihat mana yang mempunyai potensi yang lebih berbahaya itu yang diutamakan. Seperti terutama yang punya timbulan sampah organik yang tinggi itu yang utama kami,” jelasnya.
Ia menyoroti menjamurnya restoran di Kota Cimahi sebagai salah satu penyebab tingginya timbulan sampah organik.
“Cukup tinggi, kita restorannya kan menjamur sekarang juga. Iya,” katanya.
Saat ini, dari total produksi sampah harian, hanya sekitar 100–130 ton per hari yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
“Enggak, kita hanya sekarang sekitar 100 sampai 130-an lah yang saya kirim ke Sarimukti. Per hari. Iya, ton,” jelas Chanifah.
Baca Juga:Wali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta IntegritasÂ
Sikap tegas pemerintah daerah ini sejalan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Ia menyerukan agar seluruh pengelola kawasan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sesuai aturan perundang-undangan.
“Kepada seluruh pengelola kawasan, baik pasar, hotel, restoran, kafe, apartemen, maupun permukiman, itu wajib menyelesaikan sampahnya,” ujar Hanif.
Hanif menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
