Polemik Lahan Carik Desa Padasuka, DPRD Bandung Minta Pemdes dan Disdik Segera Cari Solusi

Polemik Lahan Carik Desa Padasuka, DPRD Bandung Minta Pemdes dan Disdik Segera Cari Solusi
Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Dr. H. Cecep Suhendar
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menanggapi polemik yang mencuat di Desa Padasuka, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, terkait rencana Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan Grai KDMP di atas lahan tanah carik atau bengkok.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, menyampaikan bahwa pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang wajib didukung oleh pemerintah daerah.

Saat ini, hampir seluruh desa tengah menjalankan pembangunan ruang kerja serta unit usaha koperasi tersebut dengan memanfaatkan aset desa berupa tanah carik atau bengkok. Pernyataan ini disampaikan pada Senin malam, 19 Januari 2026.

Baca Juga:Trump Ajak Hungaria Jadi Anggota Pendiri Dewan Perdamaian GazaNadal Meriahkan 'Night of Legends' Australian Open Bersama Barty dan Alcott

Namun, rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih di Desa Padasuka menghadapi kendala, karena lahan carik yang akan digunakan saat ini telah berdiri bangunan aset pemerintah daerah yang dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan sebagai satuan kerja (satker) Kecamatan Kutawaringin. Kondisi tersebut memunculkan persoalan baru yang perlu segera mendapatkan penyelesaian.

“Jangan sampai program Pemerintah Pusat yang harus di dukung daerah terhambat,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.

Menurut Cecep, Pemerintah Desa Padasuka merupakan pemilik sah atas lahan tersebut karena tercatat sebagai aset desa. Meski demikian, status penggunaan lahan perlu terlebih dahulu diklarifikasi, khususnya terkait adanya kemungkinan perjanjian pinjam pakai atau sewa-menyewa antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung dan Pemdes Padasuka.

Ia menjelaskan, sebagai langkah penyelesaian, Pemdes Padasuka perlu segera melakukan komunikasi dan diskusi dengan pihak Disdik guna mencari solusi terbaik. Selain itu, perlu dilakukan kajian apakah Pemdes Padasuka hanya memiliki lahan carik tersebut yang saat ini digunakan untuk bangunan satuan kerja Disdik, atau masih terdapat tanah carik lainnya yang dapat dimanfaatkan sebagai alternatif.

Cecep menegaskan bahwa pembongkaran atau penghapusan bangunan yang merupakan aset pemerintah daerah tidak dapat dilakukan secara langsung, karena harus melalui mekanisme dan prosedur tertentu sesuai ketentuan penghapusan aset.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung itu juga menyampaikan bahwa proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah, yang mengatur tahapan serta prosedur pengelolaan dan penghapusan aset.*

0 Komentar