JABAR EKSPRES – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan publik jika dibiarkan berlarut-larut.
Hingga awal 2026, sedikitnya lima jabatan setingkat kepala dinas masih belum terisi pejabat definitif dan hanya dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Lima posisi tersebut meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kekosongan jabatan itu telah berlangsung sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga:Kolaborasi! UNINUS dan IDIP RI Gelar Webinar Internasional PendidikanWali Kota Dedie Tekankan Pembuangan Puing Pembongkaran Pasar dan Plaza Bogor Harus Rapi dan Tertib
Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menilai pengisian jabatan tersebut tidak boleh sekadar mengejar formalitas administratif, melainkan harus benar-benar mempertimbangkan kapasitas dan kompetensi aparatur.
“Yang paling penting bukan hanya mengisi kekosongan, tetapi memastikan pejabat yang ditempatkan memang memiliki kemampuan dan rekam jejak yang sesuai dengan tugasnya,” ujar Sandi, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, penempatan pejabat yang tepat diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan daerah. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai dapat menekan potensi penyimpangan dalam birokrasi.
“Kalau pejabatnya sesuai kompetensi, akuntabilitas bisa lebih terjaga dan risiko penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan. Ujungnya tentu pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
Sandi memastikan Komisi I DPRD KBB akan mengawal secara ketat proses pengisian jabatan kosong tersebut. Pihaknya juga membuka ruang bagi masyarakat maupun aparatur untuk melaporkan jika ditemukan indikasi praktik tidak sehat dalam proses seleksi.
“Kami ingin proses ini bersih dan transparan. Jangan sampai ada isu jual beli jabatan atau penentuan berdasarkan kedekatan pribadi. Semua harus berbasis kinerja dan kemampuan,” tegasnya.
Selain pengisian jabatan kosong, Sandi juga mendorong adanya penyegaran birokrasi di sejumlah perangkat daerah yang dinilai terlalu lama tidak mengalami pergantian pimpinan. Menurut Sandi, penyegaran diperlukan agar organisasi tetap dinamis dan adaptif.
Baca Juga:Komitmen Bangun Zona Integritas, Kanwil Kemenkum Jabar Tandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil
Ia secara khusus menyoroti Inspektorat dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang hingga kini belum mengalami rotasi kepemimpinan dalam waktu cukup lama.
