JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan kondisi pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya saat ini sudah berada pada level yang sangat serius dan membutuhkan kerja ekstra dari seluruh pemangku kepentingan.
Hanif mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan kementerian, penanganan sampah di Bandung Raya masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
Di tengah kondisi tersebut, Kota Cimahi dinilai relatif lebih cepat bergerak dibandingkan wilayah lain di kawasan metropolitan Bandung.
Baca Juga:Sarimukti Nyaris Kolaps, Cimahi Dikejar Waktu Atasi 250 Ton Sampah per HariDLH Cimahi Klaim Sampah Pasca Tahun Baru Terkendali, Meski Dominasi Sampah Kemasan Masih Jadi Tantangan
“Bahwa memang kondisinya, pantauan dari kami, kita perlu bekerja lebih ekstra untuk Bandung dan Bandung Raya. Ini sudah sangat serius di Bandung Raya. Cimahi relatif bergerak cepat, sementara wilayah lain perlu ditingkatkan,” ujar Hanif.
Dengan kapasitas timbulan sampah mencapai sekitar 4.400 ton per hari, Hanif menilai upaya penanganan tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Diperlukan kerja berkelanjutan di seluruh lini, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten.
“Menyelesaikan persoalan sampah ini dengan kerja keras. Tidak bisa tidak. Mekanisme dan prosedur sudah diatur,” katanya.
Hanif juga mengingatkan agar langkah tegas kepala daerah dalam penegakan aturan, tidak serta-merta disalahkan.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang lalai atau sengaja tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah.
“Jangan kemudian menyalahkan Wali Kota ketika mengambil tindakan tegas. Karena dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, apabila Wali Kota tidak menegakkan norma penegakan hukum, ada Pasal 40 dan 41 yang bisa dikenakan ke beliau. Pasal 40 terkait kesengajaan dengan ancaman 4-10 tahun penjara, dan Pasal 41 terkait kelalaian dengan ancaman maksimal 3 tahun,” tegasnya.
Ia menekankan, ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang, bukan pandangan pribadi. Oleh karena itu, keterlibatan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan sampah.
Baca Juga:Tak Selalu Karena Sampah, Penyempitan DAS Picu Banjir di CimahiDLH Cimahi Perketat Pengawasan, Warga Diminta Laporkan Praktik Pembakaran Sampah
“Ini adalah amanat undang-undang, bukan pendapat pribadi saya. Jadi kita bersama-sama akan mendorong keterlibatan masyarakat untuk menangani sampah,” ujarnya.
Hanif pun meminta seluruh pihak untuk bergotong royong, termasuk kepala daerah agar tidak ragu menggunakan kewenangannya dalam menegakkan aturan.
