Menteri LH Sebut Cimahi Lebih Cepat Tangani Sampah Dibandingkan Kota Bandung

Menteri LH Sebut Cimahi Lebih Cepat Tangani Sampah Dibandingkan Kota Bandung
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Penampungan Sampah (TPS) Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Saya minta gotong royong semua pihak. Pak Wali Kota menggunakan seluruh kewenangannya, tanpa ragu, untuk menegakkan aturan,” katanya.

Dalam kunjungannya, Hanif mengaku telah bersilaturahmi dengan Wali Kota Bandung guna mendorong peningkatan kapasitas penanganan sampah secara bersama-sama. Ia mengakui besarnya volume sampah menjadi tantangan serius yang tidak mudah diselesaikan.

“Sampah yang demikian besar tentu tidak mudah untuk diselesaikan, sama sekali tidak mudah,” ujarnya.

Baca Juga:Sarimukti Nyaris Kolaps, Cimahi Dikejar Waktu Atasi 250 Ton Sampah per HariDLH Cimahi Klaim Sampah Pasca Tahun Baru Terkendali, Meski Dominasi Sampah Kemasan Masih Jadi Tantangan

Meski demikian, ia menegaskan penyelesaian masalah sampah harus tetap berpegang pada norma-norma lingkungan. Penanganan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pengelolaan di TPA Sarimukti yang menjadi kewenangan provinsi, hingga pengelolaan di tingkat kota, baik di hulu maupun di tengah.

“Sehingga dengan demikian diperlukan langkah kita bersama untuk mengambil langkah-langkah yang lebih progresif,” kata Hanif.

Khusus untuk Kota Bandung, Hanif menyebut capaian pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 22 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 70 persen yang perlu dioptimalkan.

“Maka kami mohon dengan sangat agar Bapak Wali Kota berkenan mendorong lebih cepat pelaksanaan penanganan sampah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 mengamanatkan Bupati dan Wali Kota sebagai penyelenggara utama pengelolaan sampah.

Sementara itu, Gubernur bertugas melakukan penilaian terhadap pelaksanaan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan Menteri memberikan arahan serta penilaian kebijakan.

“Sehingga sampah benar-benar menjadi kewenangan penuh Bapak Bupati dan Wali Kota dengan semua sumber dayanya, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” katanya.

Baca Juga:Tak Selalu Karena Sampah, Penyempitan DAS Picu Banjir di CimahiDLH Cimahi Perketat Pengawasan, Warga Diminta Laporkan Praktik Pembakaran Sampah

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengatakan kebijakan pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat perubahan pola pengelolaan sampah. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi pemilahan sampah di tingkat wilayah.

“Ke depan, yang akan diterapkan di Kota Cimahi adalah optimalisasi pemilahan sampah di wilayah, dengan target 60 persen sampah selesai di wilayah di bawah tanggung jawab kelurahan,” kata Chanifah.

Selain mengandalkan pemilahan di tingkat masyarakat, DLH Cimahi juga mengoptimalkan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang telah ada. Melalui skema tersebut, ditargetkan 40 persen sampah dapat terolah sehingga tidak seluruhnya berakhir sebagai residu.

0 Komentar