JABAR EKSPRES – Tumpukan sampah masih menggunung di Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026). Kondisi tersebut mencerminkan peliknya persoalan pengelolaan sampah di Bandung Raya.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penanganan sampah di Bandung Raya membutuhkan langkah ekstra. Menurut dia, timbulan sampah di kawasan tersebut mencapai 4.400 ton per hari.
“Untuk Kota Bandung sendiri, capaian pengelolaan sampahnya telah mencapai 22 persen, namun berarti masih ada sekitar 70 persen yang harus dioptimalkan,” ujar Hanif saat meninjau Pasar Caringin, Jumat.
Baca Juga:DLH Bandung Pastikan Tak Ada Kesepakatan dengan Pengelola Pasar Caringin Soal SampahRespons Sikap Pemprov Soal Sampah Pasar Caringin, Walhi Jabar Sorot Tanggung Jawab Pengelola
Hanif menegaskan, penyelesaian persoalan sampah harus dilakukan dengan memperhatikan norma lingkungan dari hulu ke hilir. Dia meminta langkah penanganan ke depan dilakukan secara lebih progresif dan terukur.
Dia juga meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mendorong percepatan penanganan sampah sesuai mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
Diketahui dalam aturan tersebut, bupati atau wali kota memiliki kewenangan penuh dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Terkait Pasar Caringin, Hanif menekankan pentingnya kepastian hukum agar seluruh sampah kawasan pasar tidak dibebankan kepada Pemerintah Kota Bandung.
Menurut dia, sampah pasar seharusnya diselesaikan di lokasi, dan hanya residunya yang ditangani pemerintah kota.
Hanif menyebut kepala daerah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi pidana kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.
“Bapak Wali Kota berkenan menegakkan aturan terkait dengan pengelolaan sampah. Memang agak berat, tapi seperti itu,” bebernya.
Baca Juga:Soal Pengolahan Sampah, Pemkot dan Pasar Induk Caringin Masih BuntuPengelola Pastikan Sampah Pasar Induk Caringin Masih Terkendali, Pengunjung: Sampahnya Tetap Menumpuk!
Dia menjelaskan, sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pengelola dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun.
“Pasal 40 terkait kesengajaan dengan ancaman 4-10 tahun penjara, dan Pasal 41 terkait kelalaian dengan ancaman maksimal 3 tahun,” ungkapnya.
Hanif berharap Pemkot Bandung semakin serius menangani persoalan sampah. Dia optimistis di bawah kepemimpinan Farhan, pengelolaan sampah dapat terus ditingkatkan.
“Memang kedatangan beliau mampu meningkatkan cakupan pengelolaan sampah. Dari yang tidak terlalu banyak, sekarang sudah di angka 22 persen,” harap Hanif.
“Namun angka itu masih harus ditingkatkan lebih jauh, mengingat sebagian sampah masih ada di lingkungan dan tidak dikelola dengan baik,” pungkasnya.
