JABAR EKSPRES – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus atau dikenal Resbob, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengaku, bahwa pihaknya kini telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang diselenggarakan oleh tim penyidik Polda Jabar.
“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari Penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob di tanggal 14 Desember 2025,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (14/1/2026).
Baca Juga:Update Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Resbob, Polisi Limpahkan Berkas Tahap I ke KejaksaanPolisi Ungkap Motif Resbob Hina Suku Sunda hingga Viking Persib
Dalam SPDP yang diserahkan oleh tim penyidik Polda Jabar, Cahya, sapan akrabnya, menyebut bahwa Resbob diduga telah melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidananya (selama) 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Cahya menyebut Kejati Jabar akan langsung melakukan penelitian terhadap SPDP yang telah diserahkan tersebut.
“Dari SPDP tersebut penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 6 orang. 6 orang jaksa tersebut akan mempelajari berkas perkara yang telah dikirim oleh teman-teman penyidik Polda Jawa Barat. Berkas tersebut dikirim di tanggal 6 Januari 2026. Dan saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian berkas perkara tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob dalam kasus dugaan ujaran kebencian salah satunya kepada suku Sunda.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah jajarannya menemukan alat bukti kuat dalam proses penyelidikan dugaan kasus tersebut.
“Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” katanya beberapa waktu lalu. (San)
