JABAR EKSPRES – Setelah mengalami kendala penarikan saldo atau Withdraw (WD) dalam satu minggu terakhir, Aplikasi EON Media akhirnya menjanjikan bisa melakukan pencairan lagi pada tanggal 15 januari 2026.
Pencairan bisa dilakukan hanya untuk member yang melakukan verifikasi akun sebelum tanggal 13 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Sementara yang tidak melakukan verifikasi akun dengan membayar deposit pembelian hak cipta baru, maka akunnya tidak akan bisa digunakan lagi karena akan dibatalkan atau dihapus permanen.
Baca Juga:Menguak Misteri Keangkeran "Alas Roban" Lewat Film Aplikasi EON Media FIX Scam, Sudah Seminggu Tak Bisa WD
Dalam pengumumannya, Aplikasi EON Media menyebut, mewajibkan para membernya melakukan verifikasi akun karena website sedang bermasalah akibat ada serangan Hacker.
Namun anehnya, website hanya bermasalah pada penarikan saja, sementara untuk deposit masih bisa lancar, hal ini menimbulkan kecurigaan banyak pihak, yang menduga aplikasi ini benar penipuan seperti yang banyak didengungkan selama ini.
Apalagi sejak susah WD, dan aplikasi memberikan pengumuman terkait verifikasi akun, obrolan di Telegram mulai tidak bisa dilakukan secara interaktif, karena kolom komentar di matikan.
Update terakhir, Grup resmi EON Media di Telegram sudah di privat, dan tidak bisa lagi diakses oleh anggotanya.
Hal ini membuat dugaan semakin kuat bahwa Aplikasi ini sudah scam, sehingga janji bisa melakukan penarikan pada 15 Januari 2026 dipastikan tidak akan pernah terwujud.
Banyak membernya yang mulai curhat di Telegram dengan menyebutkan jumlah kerugiannya akibat aplikasi EON Media scam, bahkan ada yang mengaku hilang sampai RP 1 Miliar.
Kini para mentor dan leader yang selama ini gembar-gembor tentang EON Media ikut menghilang, dan tidak bisa diketahui keberadaannya.
Baca Juga:Bandung Night Meetup, Perkuat Solidaritas dan Semangat "Bersama Menjadi Satu"Jangan Mau Deposit Verifikasi Akun, Tidak Ada Jaminan Bisa WD lagi di Aplikasi EON Media
Yang bisa dilakukan sekarang adalah melaporkan penipuan tersebut pada pihak yang berwajib, atau ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Lengkapi bukti-bukti transaksi untuk laporan polisi, agar membantu pihak berwajib mengumpulkan data dan menyeret para penipu tersebut.
Meski tidak ada jaminan uang akan bisa kembali lagi, namun setidaknya para pelaku yang mengajak masyrakat terjerumus menajdi korban investasi bodong akan menerima akibatnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
