PKL Depan PT Kahatex Tetap Jualan Usai Ditertibkan Satpol PP Sumedang

PKL Depan PT Kahatex Tetap Jualan Usai Ditertibkan Satpol PP Sumedang
Kasi beraama staf Trantibum Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang saat melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL di depan gerbang 6 PT Kahatex agar tak berjualan menutup trotoar serta bahu Jalan Raya Bandung-Garut. (Foto: Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di depan gerbang 6 pabrik tekstil PT Kahatex, tepatnya di Jalan Raya Bandung-Garut wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kembali menyita perhatian.

Pasalnya, setelah sempat dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, kini para PKL tetap melakukan aktivitas jualannya.

Kepala Seksi (Kasi) Trantibum Kecamatan Cimanggung, Didin Wahyudin mengatakan, pihaknya dalam hal ini sudah sering memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para PKL terkait aturan yang berlaku.

Baca Juga:Sudah Ditertibkan Pemkab Sumedang, PKL Liar Depan Kahatex Malah Berpindah ke Trotoar Wilayah Kabupaten BandungLapak PKL Tutup Saluran Air, Satpol PP Sumedang Langsung Bongkar dan Pasang Garis Segel 

“Sesuai Perbup (Peraturan Bupati) Sumedang Nomor 197 Tahun 2021, kami pihak kecamatan sebatas menjalankan koordinasi, pembinaan dan pendampingan,” katanya kepada Jabar Ekspres, Selasa (13/1).

Didin menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali mengingatkan para PKL untuk tidak menjalankan aktivitas berjualan, baik di trotoar maupun bahu jalan.

“Kita tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan menertibkan, itu ranah kewenangannya ada di Satpol PP Kabupaten Sumedang,” jelasnya.

Diketahui, tugas dan fungsi penindakan yang merupakan kewenangan Satpol PP, merujuk pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Di dalamnya tertuang juga, Satpol PP Kabupaten Sumedang bertugas untuk menjaga fungsi teknis jalan, trotoar, dan drainase agar tidak dijadikan lapak jualan oleh PKL.

Oleh sebab itu, Didin mengaku, karena pihaknya tidak berwenang dalam penindakan atau penertiban PKL, maka upaya yang dilakukan sebatas edukasi dan sosialisasi secara humanis.

“Kita sudah berikan pemahaman, jika trotoar bukan peruntukannya untuk jualan, tapi untuk fasilitas publik pejalan kaki,” bebernya.

Baca Juga:Sejumlah Gerobak PKL di Depan PT Kahatex Dibersihkan, Pemberlakuan Jam Berjualan Dibatasi'Pasar Tumpah' di Depan Kahatex, Penertiban PKL Sumedang Butuh Dukungan Provinsi

Didin menjelaskan, pihaknya juga telah mengingatkan sekaligus memberikan surat edaran kepada para PKL, jika mereka tetap memaksa berjualan maka pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang yang akan turun melakukan penindakan.

“Sesuai fungsinya saja, kami dari kecamatan hanya sebatas mengkoordinasikan dan pendampingan di kewilayahan,” jelasnya.

“Kita edukasi dengan penyampaian sederhana supaya mereka mudah mengerti. Urusan penindakan itu ranahnya kabupaten bukan kecamatan,” pungkas Didin. (Bas)

0 Komentar