Bahu Jalan jadi Lahan Parkir, Dishub Cimahi Siapkan Sanksi Tegas

Bahu Jalan jadi Lahan Parkir, Dishub Cimahi Siapkan Sanksi Tegas
Petugas Dishub saat Menempelkan Stiker Sanksi Parkir Liar di Sebuah Mobil. (Dok:Dishub Cimahi)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan parkir sembarangan di bahu jalan kembali menjadi sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap gangguan arus lalu lintas, terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi yang tinggi.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, M. Nur Effendi menegaskan bahwa bahu jalan sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas, bukan sebagai ruang parkir atau aktivitas ekonomi lain yang berpotensi menimbulkan hambatan.

“Hambatan samping adalah aktivitas masyarakat yang menggunakan bahu jalan untuk kegiatan perekonomian lainnya. Padahal, bahu jalan itu diperuntukkan bagi lalu lintas kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” ujar Effendi, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga:Mobilitas Warga Diprediksi Melejit, Dishub Cimahi Terapkan Pengamanan Transportasi BerlapisJalan Tak Boleh Jadi Arena Coba-Coba, Dishub Cimahi Perketat Ram Check Jelang Nataru

Menurutnya, parkir kendaraan di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan merupakan salah satu bentuk hambatan samping yang paling sering memicu perlambatan arus kendaraan, bahkan kemacetan.

Karena itu, Dishub Cimahi memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Penegakan hukum parkir ini sasarannya jelas, yakni menghilangkan hambatan-hambatan samping di jalan demi kelancaran lalu lintas, khususnya parkir di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukan,” kata dia.

Dishub Cimahi juga telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar. Effendi menjelaskan, kendaraan yang diparkir sembarangan dan ditinggalkan pemiliknya selama 30 menit akan dikenakan tindakan tegas.

“Jika kendaraan ditinggal dan pemiliknya tidak ada, kita lakukan penggembokan. Jika diperlukan, dilakukan pemindahan atau penderekan. Selanjutnya ada sanksi dari kepolisian berupa tilang elektronik melalui ETLE,” ungkapnya.

Meski demikian, penertiban tidak semata-mata dilakukan melalui pendekatan represif. Dishub Cimahi juga mengedepankan upaya edukasi kepada masyarakat agar kesadaran tertib berlalu lintas dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Kegiatan ini kita lakukan secara rutin dan berkala. Ada monitoring dan evaluasi untuk edukasi kepada masyarakat. Setelah edukasi dilakukan secara berulang, barulah kita lakukan penegakan hukum,” tegas Effendi.

Baca Juga:Dishub Cimahi Pasang ETLE Baru di Jalan Gandawijaya, Anggaran Capai Rp1,29 MiliarDishub Cimahi Antisipasi Lonjakan Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Ia menambahkan, penertiban parkir liar bukan kegiatan sesaat. Dishub Cimahi memastikan langkah ini dilakukan secara berkesinambungan dengan pemantauan kondisi lalu lintas setiap hari.

Selain penindakan langsung di lapangan, sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan, baik melalui imbauan langsung maupun edukasi mengenai pentingnya menjaga fungsi jalan sebagai ruang publik bersama.

0 Komentar