JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial DRW (21) ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria lanjut usia meninggal dunia di wilayah Cibiru, Kota Bandung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 di halaman parkir sebuah minimarket di kawasan Cibiru. Pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan.
“Kami laporkan bahwa pelaku sudah dilakukan penangkapan tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah ditahan,” ujar Anton di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (13/1).
Baca Juga:Rekomendasi 6 Minuman, Jaga Gula Darah Tetap Stabil5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 Tahun
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban diketahui bernama Ade Dedi (62). Anton mengungkapkan, sebelum kejadian pelaku sempat menimbulkan kecurigaan karena memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya saat berada di dalam minimarket.
“Pelaku hanya membayar Rp100 ribu, sementara barang-barang lainnya akhirnya dikembalikan karena tidak jadi dibeli. Korban yang mengetahui adanya hal mencurigakan kemudian menegur pelaku hingga terjadi cekcok mulut,” jelasnya.
Cekcok tersebut berlanjut hingga ke luar minimarket. Karena tidak terima, pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
“Pelaku memukul bagian rahang korban hingga tersungkur, kemudian menginjak bagian dada dan leher korban sampai tidak sadarkan diri,” kata Anton.
Korban yang dalam kondisi pingsan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ujungberung. Warga sekitar juga melaporkan kejadian tersebut ke polsek terdekat, sehingga petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan pelaku.
“Korban sempat dirawat karena kondisinya cukup parah. Namun tiga hari kemudian korban meninggal dunia akibat pendarahan di bagian belakang kepala,” ungkap Anton.
Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan. Polisi menjerat DRW dengan Pasal 466 ayat (2) dan Pasal 468 ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara,” pungkas Anton.
