Bupati Bogor Tegaskan Pengelolaan Sampah Tangsel di Cileungsi Harus Sesuai Aturan dan Persetujuan Warga

Tampak depan PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
Tampak depan PT Aspex Kumbong, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Foto: Regi Pratasyah Vasudewa
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bupati Bogor Rudy Susmanto angkat bicara terkait rencana pengelolaan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terbuka untuk membantu daerah lain, namun seluruh proses harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rudy menyampaikan, kerja sama antar daerah tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui mekanisme serta prosedur resmi.

Baca Juga:5 Rutinitas Sehat di Usia 50, Bantu Tetap Kuat hingga Usia 80 TahunLapas Banjar Darurat Dokter, Pemkot Siapkan Bantuan Sementara

“Kerja samanya harus kita tempuh bersama-sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rudy, Senin (12/1/2026).

Selain aspek regulasi, Rudy menekankan bahwa persetujuan masyarakat sekitar menjadi faktor utama dalam pemberian izin pengelolaan sampah. Menurutnya, Pemkab Bogor tidak akan memaksakan kebijakan apabila warga setempat menyatakan penolakan.

“Perizinan yang utama berangkat dari masyarakat sekitar. Kalau masyarakatnya menolak, maka kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pengolahan sampah Tangsel tidak harus dilakukan di Kecamatan Cileungsi. Saat ini, Pemkab Bogor masih melakukan kajian lanjutan terkait lokasi dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau tetap dilaksanakan di Cileungsi, kembali lagi kepada masyarakatnya. Jika menolak, kami tidak bisa memaksakan, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” jelas Rudy.

Meski demikian, Rudy menuturkan bahwa PT Aspex Kumbong yang beroperasi di wilayah tersebut sejatinya memiliki izin untuk pengolahan limbah tertentu, bukan sampah umum.“PT Aspex Kumbong diberikan izin menggunakan insinerator untuk mengolah limbah B3, bukan limbah umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemkab Bogor menyatakan belum menerima komunikasi resmi dari Pemkot Tangsel terkait rencana pengelolaan sampah di Cileungsi. Diketahui, Pemkot Tangsel diduga membuang sekitar 200 ton sampah per hari ke wilayah tersebut untuk dikelola oleh PT Aspex Kumbong.

Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengungkapkan bahwa memang sudah ada komunikasi dari Pemkot Tangsel, namun hanya melalui sambungan telepon dan dinilai belum bersifat resmi.

“Sudah ada komunikasi lewat telepon, tapi itu saya anggap tidak resmi,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).

0 Komentar