Tanggapan DJP Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DJP

ILUSTRASI Keterangan tertulis dari DJP terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pid
ILUSTRASI Keterangan tertulis dari DJP terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan keterangan resminya terkait penetapan tersangka oleh KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP yang yang dirilis pada 11 Januari 2026. Dalam keterangan tertulisnya, DJP memandang peristiwa OTT ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas. DJP juga menyebut tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun dilingkungan DJP.

Berikut keterangan tertulis selengkapnya :

Keterangan Tertulis terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP

Pertama: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh langkahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga:Jangan Diabaikan, Ini Pentingnya Merawat Gear dan Rantai Sepeda MotorGonta-ganti Website, Apakah Aplikasi AMG Pantheon Masih Bisa Dipercaya?

Kedua : Berdasarkan konferensi pers KPK pagi ini, telah ditetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka, termasuk 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada KPPMadya Jakarta Utara.

Ketiga: DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.

Keempat: Sejalan dengan itu, DJP menegaskan:

i. Bersikap kooperatif dan koordinatif dalam memberikan dukungan penuh kepada KPK, serta akan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ii. Menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. DJP akan terus berkoordinasi dgn KPK untuk mengusut tuntas siapapun oknum pegawai yg terlibat dan jika terbukti bersalah akan menjatuhkan sanksi semaksimal mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

iii. Memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal, serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

iv. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal pada unit terkait, termasuk penguatan langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak berulang. v. Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik Konsultan Pajak oleh Direktorat JenderalStabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf g PMK Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 111/PMK.03/2014.

0 Komentar