Kelima: DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terusmelakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
Keenam: DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikanperistiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, danakuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.
Ketujuh: DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.
Baca Juga:Jangan Diabaikan, Ini Pentingnya Merawat Gear dan Rantai Sepeda MotorGonta-ganti Website, Apakah Aplikasi AMG Pantheon Masih Bisa Dipercaya?
Kedelapan: Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777b) Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.idc) Situs web: pengaduan.pajak.go.idd) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikale) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan TransformasiSumber Daya Aparatur (KITSDA)f) Portal Wajib Pajak
Kesembilan: DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan.
