Tanggapan DJP Terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DJP

ILUSTRASI Keterangan tertulis dari DJP terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pid
ILUSTRASI Keterangan tertulis dari DJP terkait Penetapan Tersangka oleh KPK pada OTT Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan DJP
0 Komentar

Kelima: DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terusmelakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Keenam: DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikanperistiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, danakuntabilitas, serta menjaga marwah institusi.

Ketujuh: DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan melapor melalui kanal resmi bila menemukan indikasi pelanggaran.

Baca Juga:Jangan Diabaikan, Ini Pentingnya Merawat Gear dan Rantai Sepeda MotorGonta-ganti Website, Apakah Aplikasi AMG Pantheon Masih Bisa Dipercaya?

Kedelapan: Saluran pengaduan DJP dapat disampaikan melalui:a) Telepon Kring Pajak 1500200 dan/atau (021) 52970777b) Email: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.idc) Situs web: pengaduan.pajak.go.idd) Surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan/atau Pimpinan Unit Vertikale) Tatap muka dengan helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan TransformasiSumber Daya Aparatur (KITSDA)f) Portal Wajib Pajak

Kesembilan: DJP akan menyampaikan perkembangan secara terukur dan menghormati proses hukum yang berjalan.

0 Komentar