Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara 

Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara 
Ilustrasi: Wakil Wali Kota Bandung Erwin saat memberikan keterangan di Kota Bandung. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

“Ada 7 materi yang (telah) kami sampaikan. Pertama, materinya (terkait dengan) penetapan tersangka (kepada) kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” ucapnya usai menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa (6/1) kemarin.(San).

0 Komentar