“Ada 7 materi yang (telah) kami sampaikan. Pertama, materinya (terkait dengan) penetapan tersangka (kepada) kang Erwin itu tanpa dilakukan pemeriksaan kepada beliau,” ucapnya usai menjalani persidangan di PN Bandung, Selasa (6/1) kemarin.(San).
Soal Praperadilan Erwin, Pakar Hukum UNISBA: Tidak Bisa Hapus Pokok Perkara
