– Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
– Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan
– Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH
Baca Juga:Jadi Pelatih Manchester United, Darren Fletcher Ungkap Alasan Pilih Jonny Evans sebagai AsistenPendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini! Cek Syarat & Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025
Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMK bisa dilakukan secara online di situs resmi BPJPH, dengan panduan sebagai berikut:
Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2026 untuk UMK
1. Akses laman https://ptsp.halal.go.id di browser perangkatmu.
2. Bikin akun, kemudian masuk (login) dengan akun yang sudah didaftarkan.
3. Isi data permohonan sertifikasi halal secara lengkap.
4. Pilih opsi ‘Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
5. Data akan melalui proses verifikasi dan validasi setelah proses pendaftaran selesai.
6. Nantinya BPJPH akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada laporan pengajuan.
7. Setelah mendaftar, ada beberapa tahapan harus dilalui oleh pelaku UMK, mencakup:
– Mendaftar, kemudian P3H melakukan verifikasi dan validasi.
– Apabila ada kekurangan, pelaku usaha akan diminta melakukan perbaikan data.
– Sidang fatwa dilakukan untuk menetapkan status kehalalan produk.
– BPJPH menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh oleh pelaku usaha.
