JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di awal tahun baru, ada sertifikat halal gratis untuk UMK 2026!
Pada 2026, pemerintah RI lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pegiat UMK di seluruh Indonesia.
Kuota yang disediakan tahun ini sebanyak 1,35 juta sertifikat halal bisa diakses oleh pelaku usaha yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan program tersebut.
Baca Juga:Jadi Pelatih Manchester United, Darren Fletcher Ungkap Alasan Pilih Jonny Evans sebagai AsistenPendaftaran Resmi Dibuka Hari Ini! Cek Syarat & Cara Daftar PPPK Kementerian HAM 2025
Menurut kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan, program sertifikasi ini bertujuan membantu UMK mendapatkan sertifikat melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Haikal Hassan menilai sertifikasi halal adalah bagian penting dari perlindungan dan peningkatan kualitas sebuah produk.
“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal secara self declare, silakan memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya,” ujar pria yang punya sapaan akrab Babe Haikal Hasan itu dalam keterangan resminya.
Tentunya ada sejumlah kriteria bagi pelaku UMK yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis 2026, di antaranya:
Syarat UMK Penerima Program Sertifikasi Halal Gratis 2026
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK
– Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
– Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya
– Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram
– Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri
– Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha
Baca Juga:Spesifikasi Geely Galaxy V900, Banyak Fitur Canggih dan Kemampuan Melaju 1.200 KmKlaim Pemain OVR Tertinggi hingga Panen Gems dari Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Januari 2026
– Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
– Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025)
– Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
– Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH
– Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal
– Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk
