“Pengawasan bangunan, kesesuaian dengan dokumen lingkungan, itu butuh kerja sama dengan PUPR dan perangkat daerah lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 lalu, DLH Cimahi masih menemukan kegiatan yang belum memiliki dokumen lingkungan. Kondisi tersebut menjadi fokus penertiban, karena tanpa dokumen, potensi dampak lingkungan sulit dikendalikan sejak awal. (Monk)
