Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan di RSUD Majalaya

Ist. TKP kasus dugaan pembunuhan di RSUD Majalaya. Dok. Humas Polda Jabar.
Ist. TKP kasus dugaan pembunuhan di RSUD Majalaya. Dok. Humas Polda Jabar.
0 Komentar

Jabar Ekspres- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung mengungkap kronologis kasus pembunuhan yang terjadi di RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Minggu (4/1/2026) dini hari.

Korban berinsial FA (24) diketahui tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku yang telah menyiapkan alat sejak awal.

Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Nuron, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya temuan korban sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:Pemkab Bogor Wacanakan Ruislag Aset dengan Pemprov JabarRelawan PNM Kembali Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Kuatkan Korban Bencana

“Pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekitar jam 02.00 WIB, piket Polresta Bandung mendapatkan informasi bahwa di RSUD Majalaya telah ditemukan korban penganiayaan atau mayat,” ujar Asep, Senin (5/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan olah TKP, benar ditemukan seorang laki-laki yang telah meninggal dunia dengan mengalami luka,” katanya.

Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Masih di hari yang sama, sekitar pukul 04.00 WIB, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandung.

“Diduga pelaku menyerahkan diri ke Polresta Bandung dengan inisial R alias SA (43). Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, yang bersangkutan adalah pelaku,” jelas Asep.

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Mereka diketahui bekerja sebagai Cleaning Service di RSUD Majalaya dengan pelaku menjabat sebagai Kepala petugas Cleaning Service. Adapun motif pembunuhan diduga kuat dipicu persoalan utang piutang.

“Motifnya berawal dari pelaku menagih utang sebesar Rp4 juta kepada korban. Namun korban hanya memberikan janji-janji, sehingga membuat pelaku kesal dan akhirnya melakukan pembunuhan,” ungkapnya.

Baca Juga:De Braga by ARTOTEL Resmi Perkenalkan General Manager Baru dan Raih Sertifikasi GSTC20 Delegasi Internasional Hadir di Bandung, JCI Dorong Kolaborasi Bisnis Berkelanjutan

Asep menjelaskan, pembunuhan dilakukan menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.

“Pelaku melakukan pemukulan menggunakan kampak ke arah belakang kepala korban kemudian lebih dari lima kali memukulnya,” katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga memastikan korban meninggal dunia dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.

“Dari keterangan tersangka, kampak sudah disiapkan sebelumnya. Setelah pemukulan, korban dijerat menggunakan tali,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

0 Komentar