Kemenkeu Berikan Pembebasan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026

Kemenkeu Berikan Pembebasan PPh Pasal 21 bagi Pekerja Lima Sektor Padat Karya di 2026
Ilustrasi upah pekerja di lima sektor padat karya yang menerima pembebasan PPh Pasal 21 sepanjang 2026. Foto: Pexels
0 Komentar

Pemberi kerja juga harus membuat bukti potong atas pemberian fasilitas PPh 21 DTP serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21.

PMK 105/2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan pada 31 Desember 2025.

0 Komentar