Bentuk bantuan yang diberikan Kemenag kepada pesantren meliputi Bantuan Operasional Pesantren (BOP) serta insentif bagi sejumlah guru pesantren.
Secara struktural, pesantren memang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Ia menegaskan posisi negara dalam mengatur dan mengawasi lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Perizinannya kan juga melalui kita (Kemenag),” jelas Baiq menutup. (Mong)
