Rumah Zakat Resmi Terima Perpanjangan Izin LAZNAS, Perkuat Komitmen “Beragama Maslahat, Zakat Berdampak”

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) da
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Rumah Zakat.
0 Komentar

Menanggapi perpanjangan izin tersebut, CEO Rumah Zakat, Bapak Irvan Nugraha, menyampaikan bahwa legalitas ini merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja dan integritas.

“Perpanjangan izin ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar bagi kami. Capaian sepanjang tahun 2025 menjadi fondasi untuk terus berinovasi, agar zakat tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi menjadi alat transformasi sosial yang mampu mengubah mustahik menjadi muzakki,” ujarnya.

Dengan legalitas resmi ini, Rumah Zakat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi dalam gerakan zakat yang lebih kuat, terukur, dan berdampak luas demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih merata.

Tentang Rumah Zakat

Baca Juga:Awas, Penipuan Investasi Aplikasi AMG Pantheon Sudah Masuk MakasarKronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Sanggau,  Diduga Dihabisi Teman Sendiri

Rumah Zakat adalah lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya. Melalui program pemberdayaan yang terukur, Rumah Zakat berkomitmen untuk terus menghadirkan kebahagiaan dan kemandirian bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

0 Komentar