JABAR EKSPRES – Kasus pembunuhan wanita di sebuah kamar kos di Kota Malang, Jawa Timur, mendadak viral dan menghebohkan publik.
Peristiwa tragis ini diduga dipicu persoalan transaksi open BO yang berujung pada aksi kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban.
Korban diketahui berinisial ST (23), sementara pelaku adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), penghuni kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Baca Juga:UMP 2026 Jawa Barat Tembus Rp 2,3 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK di 27 DaerahCara Daftar KJP Plus 2026 Lengkap dengan Syarat dan Nominal Bantuan
Musa merupakan warga Kabupaten Pasuruan dan telah diamankan aparat kepolisian sejak Sabtu malam, 27 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan Penasehat Hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, peristiwa bermula ketika pelaku memesan jasa wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.
Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu dengan tarif Rp 200 ribu.
“Korban datang ke kos tersangka setelah terjadi kesepakatan. Keduanya kemudian melakukan hubungan badan,” ujar Guntur, Minggu (28/12/2025).
Namun, situasi berubah setelah korban meminta bayaran sesuai kesepakatan.
Pelaku justru menolak membayar dengan alasan fisik korban dinilai tidak sesuai dengan foto profil yang ditampilkan di aplikasi.
Cekcok pun terjadi di dalam kamar kos tersebut. Pertengkaran yang awalnya dipicu persoalan uang dan ketidakpuasan pelaku itu kemudian berujung pada tindakan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus ini kini tengah ditangani serius oleh pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami kronologi lengkap kejadian serta motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang memperparah tindakan kekerasan tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, sekaligus menjadi pengingat akan bahaya transaksi ilegal berbasis aplikasi yang berpotensi memicu tindak kriminal serius.
