Kasus Narkotika di Bandung Barat Naik 57 Persen Sepanjang 2025, Usia Muda Jadi Sasaran!

Penyalahgunaan Narkotika di Bandung Barat Naik 57 Persen Selama 2025
Kepala BNN KBB, AKBP Agus Widodo di Ngamprah. Selasa (30/12). Dok Jabar Ekspres/Suwitno
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengalami kenaikan tajam sepanjang 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan catatan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 168 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 107 kasus.

Tren kenaikan ini terjadi secara konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah kasus tercatat sebanyak 105 kasus, sementara pada 2022 berada di angka 87 kasus.

Baca Juga:Persib Diuji di Kediri, Laga Tandang Penentu Mental Juara Maung BandungPersib Mantap Di Puncak Klasemen, Eliano Bicara Soal Dukungan Bobotoh

“Lonjakan kasus pada tahun ini tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data kami menunjukan lonjakan signifikan yang didominasi kelompok usia muda,” ujar Kepala BNN KBB, AKBP Agus Widodo di Ngamprah, Selasa (30/12/2025).

Ia menyebut peningkatan tersebut mencapai 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kasusnya memang dari tahun 2022 sampai 2025 terus mengalami kenaikan. Dan tahun 2025 itu angkanya cukup fantastis, naiknya 57 persen dari tahun lalu,” katanya.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Lembang menjadi daerah dengan temuan kasus tertinggi, yakni sebanyak 38 kasus. Selanjutnya disusul Kecamatan Ngamprah dengan 22 kasus dan Kecamatan Padalarang sebanyak 18 kasus.

Selain itu, Kecamatan Cihampelas juga mencatat angka yang cukup tinggi dengan 13 kasus. Wilayah-wilayah tersebut menjadi perhatian khusus BNN KBB dalam upaya pencegahan dan penanganan ke depan.

Dari total 168 kasus yang terdata, sebanyak 26 kasus ditangani melalui rehabilitasi rawat jalan. Sementara 47 kasus dirujuk ke rehabilitasi lanjutan dan 95 kasus lainnya diproses melalui jalur hukum.

Jika dilihat dari kelompok usia, penyalahgunaan narkotika paling banyak melibatkan kelompok usia 12 hingga 25 tahun dengan persentase mencapai 50,3 persen. Disusul kelompok usia 26 hingga 45 tahun sebesar 46,3 persen, serta usia di atas 45 tahun sebesar 3,7 persen.

“Orang yang terlibat dalam kasus 191. Di Lembang 36 orang, Ngamprah ada 19 orang, Padalarang ada 19 orang dan Cihampelas itu ada 13 orang,” kata Agus.

Baca Juga:Tujuh Jabatan Camat di Bogor Masih Kosong, BKPSDM Petakan Lulusan IPDNRidwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf, Akui Kesalahan dalam Pernikahan 29 Tahun

Berdasarkan jenis kelamin, pelaku penyalahgunaan narkotika didominasi laki-laki dengan persentase mencapai 97,9 persen. Sementara perempuan hanya 2,1 persen dari total keseluruhan.

Adapun jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan sepanjang 2025 adalah obat keras terbatas (OKT) dengan persentase 32,7 persen. Kemudian disusul shabu sebesar 23,6 persen dan benzo 17,7 persen.

0 Komentar