Ekonomi Digital Jadi Penopang Pajak Negara, Setoran Tembus Rp12,24 Triliun

Ekonomi Digital Jadi Penopang Pajak Negara, Setoran Tembus Rp12,24 Triliun
Ilustrasi ekonomi digital jadi penopang pajak negara tembus Rp12,24 triliun. (Dok. Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sektor ekonomi digital semakin menunjukkan perannya sebagai sumber penerimaan negara. Hingga November 2025, pemerintah berhasil menghimpun pajak sebesar Rp12,24 triliun dari berbagai aktivitas usaha berbasis digital, mencerminkan menguatnya kepatuhan dan perluasan basis pajak di era digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli mengatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Adapun rinciannya, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp9,19 triliun, pajak atas asset kripto Rp719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,09 triliun.

Baca Juga:Dinilai Perkuat Peran Pengusaha Muda, Koperasi Didorong Masuk Sektor Ekonomi Energi dan TambangSiagakan 29 Kapal Patroli, Kemenhub Perkuat Pengawasan Laut Kawal Libur Natal dan Tahun Baru

Untuk PPN PMSE, total setoran pajak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

Pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp932,06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,37 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,94 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Maka, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

0 Komentar